Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan yang masih sering terjadi di masyarakat.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat seseorang. Dalam konteks perempuan dan anak-anak, pelecehan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan fisik, seksual, psikologis, hingga eksploitasi dan perdagangan manusia. Semua bentuk pelecehan ini harus dianggap serius dan tidak boleh diabaikan.
Kementerian PPPA juga menegaskan bahwa pelecehan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Oleh karena itu, pihak yang melakukan pelecehan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam melawan pelecehan. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban pelecehan juga merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak.
Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan responsif terhadap kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Melalui kesadaran dan tindakan bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak, serta mencegah terjadinya pelecehan di masa depan.