Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat, apakah makan kepiting termasuk dalam kategori haram atau halal menurut agama Islam?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting merupakan binatang laut yang tidak memiliki darah yang mengalir, sehingga tidak termasuk dalam kategori haram dalam agama Islam.
MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang dijual di pasar atau restoran biasanya sudah melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengkonsumsi kepiting. Pertama, pastikan kepiting tersebut benar-benar segar dan tidak busuk. Kedua, hindari mengkonsumsi kepiting yang dimasak dengan bumbu-bumbu yang tidak jelas asal-usulnya, karena bisa saja mengandung bahan yang haram.
Selain itu, MUI juga menyarankan agar umat Muslim lebih berhati-hati dalam memilih makanan laut lainnya, seperti kerang dan cumi-cumi, yang memiliki potensi lebih besar untuk mengandung bahan-bahan haram.
Dengan demikian, bagi umat Muslim yang gemar mengkonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir karena kepiting termasuk dalam kategori makanan halal menurut MUI. Tetapi tetap perhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas agar terhindar dari makanan yang haram. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.