Kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia tentu saja memiliki dampak yang cukup signifikan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk di sektor pariwisata yang merupakan salah satu sektor yang terdampak paling besar oleh kebijakan tersebut. Salah satu organisasi yang memberikan suara terkait kebijakan PPN 12 persen ini adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili para pelaku usaha di sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran, tentu saja memiliki kepentingan yang besar terhadap kebijakan PPN 12 persen ini. Meskipun pada awalnya PPN 12 persen diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun PHRI mengingatkan bahwa kebijakan ini juga perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Dampak dari kenaikan PPN 12 persen ini adalah terjadinya peningkatan harga jasa dan produk di sektor pariwisata, termasuk di hotel dan restoran. Hal ini tentu saja berdampak pada daya beli masyarakat dan juga pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Kenaikan harga jasa dan produk dapat berpotensi menurunkan jumlah kunjungan wisatawan dan juga membuat pelaku usaha di sektor pariwisata sulit untuk meningkatkan pendapatan mereka.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dalam merumuskan kebijakan terkait PPN 12 persen ini. Salah satu saran yang diberikan oleh PHRI adalah pemerintah harus memberikan insentif atau keringanan pajak lainnya kepada pelaku usaha di sektor pariwisata untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen ini.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan sektor pariwisata di Indonesia. PHRI sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata terus memberikan masukan dan saran kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi sektor pariwisata di Tanah Air.