Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga dikenal sebagai salah satu jenis narkotika yang digunakan secara illegal oleh sebagian masyarakat.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung memiliki kandungan yang dapat memberikan efek psikoaktif kepada penggunanya. Efek tersebut dapat membuat pengguna merasa bahagia, rileks, dan terkadang halusinasi. Hal ini membuat kecubung dianggap sebagai narkotika yang berbahaya jika disalahgunakan.
Penggunaan kecubung sebagai narkotika biasanya dilakukan dengan cara menghirup atau mengonsumsi daunnya. Namun, penggunaan kecubung ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan pengguna, namun juga dapat merusak lingkungan karena tanaman ini semakin langka akibat dari eksploitasi yang berlebihan.
Oleh karena itu, BNN menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kecubung secara illegal sebagai narkotika. Selain itu, penegakan hukum juga perlu ditingkatkan agar penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika dapat dicegah dan diberantas.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk menggunakan kecubung secara bijak sebagai obat tradisional yang memiliki manfaat bagi kesehatan. Dengan demikian, kecubung dapat tetap dilestarikan dan dimanfaatkan secara positif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.