Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor terbaru adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun. Biaya ini sudah termasuk berbagai jenis biaya seperti biaya administrasi, biaya produksi, dan biaya pengiriman.

Namun, biaya pembuatan paspor bisa berbeda tergantung jenis paspor yang dibuat. Selain paspor biasa, terdapat juga paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor haji. Biaya untuk pembuatan paspor diplomatik dan dinas biasanya lebih tinggi daripada paspor biasa.

Untuk mendapatkan paspor, warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari tingkat keramaian dan kecepatan proses di Kantor Imigrasi.

Selain biaya pembuatan paspor, warga negara Indonesia juga harus memperhatikan berbagai persyaratan lainnya seperti dokumen identitas, foto, dan surat pengantar. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.

Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk berbagai keperluan seperti liburan, studi, bisnis, atau kunjungan keluarga. Jadi, pastikan untuk selalu memperhatikan biaya dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat paspor agar perjalanan internasional Anda berjalan lancar.